HukumCerai
Putusan Pengadilan

35/Pdt.G/2026/PA.Kbj

Nomor35/Pdt.G/2026/PA.Kbj
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2026
PengadilanPA.Kbj
Panjang Dokumen14.513 karakter

Amar Putusan

MENETAPKAN 1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 35/Pdt.G/2026/PA.Kbj dari Penggugat; 2. Memerintahkan Panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara; 3. Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sejumlah Rp187.500,00(seratus delapan puluh ribu lima ratus rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →