HukumCerai
Putusan Pengadilan

35/Pdt.G/2026/PA.Klk

Nomor35/Pdt.G/2026/PA.Klk
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2026
PengadilanPA.Klk
Panjang Dokumen15.476 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 35/Pdt.G/2026/PA.Klk dari Pemohon; Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kolaka untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara; Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp189.000,00 (seratus delapan puluh sembilan ribu rupiah).

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →