35/Pdt.G/2026/PA.Min
| Nomor | 35/Pdt.G/2026/PA.Min |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | PA.Min |
| Panjang Dokumen | 68.864 karakter |
Amar Putusan
Menyatakan Tergugatyang telah dipanggilsecara resmi dan patut untuk menghadap sidang tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat secara Verstek ; Menjatuhkan talak satu ba?in shugra Tergugat ( Yulfitra Heliandra bin Burhanudin alias Burhan ) terhadap Penggugat ( Elvia Amalia binti Paman ); Membebankan biaya perkara kepada DIPA Pengadilan Agama Maninjau Tahun Anggaran 2026;
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →