HukumCerai
Putusan Pengadilan

35/Pdt.P/2026/PA.Ktp

Nomor35/Pdt.P/2026/PA.Ktp
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2026
PengadilanPA.Ktp
Panjang Dokumen37.366 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan para Pemohon; Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I ( Jam Jam Bin Kempeng ) dengan Pemohon II ( Mimin Binti Syahminan ) yang dilaksanakan pada tanggal 02 Januari 2025 di Surau Darussalam, Desa Kalinilam, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang; Memerintahkan kepada para Pemohon untuk mencatatkan perkawinan tersebut pada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang; Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →