35/Pdt.P/2026/PA.Ktp
| Nomor | 35/Pdt.P/2026/PA.Ktp |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | PA.Ktp |
| Panjang Dokumen | 37.366 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan permohonan para Pemohon; Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I ( Jam Jam Bin Kempeng ) dengan Pemohon II ( Mimin Binti Syahminan ) yang dilaksanakan pada tanggal 02 Januari 2025 di Surau Darussalam, Desa Kalinilam, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang; Memerintahkan kepada para Pemohon untuk mencatatkan perkawinan tersebut pada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang; Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →