HukumCerai
Putusan Pengadilan

3604/Pdt.G/2024/PA.Cms

Nomor3604/Pdt.G/2024/PA.Cms
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA.Cms
Panjang Dokumen31.477 karakter

Amar Putusan

Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk datang menghadap di persidangan, tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek; Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (Yadi bin Nana) terhadap Penggugat (Juniah binti Karmin); Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sejumlah Rp.585.000,00 (lima ratus delapan puluh lima ribu rupiah) ;

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →