3604/Pdt.G/2024/PA.Cms
| Nomor | 3604/Pdt.G/2024/PA.Cms |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.Cms |
| Panjang Dokumen | 31.477 karakter |
Amar Putusan
Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk datang menghadap di persidangan, tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek; Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (Yadi bin Nana) terhadap Penggugat (Juniah binti Karmin); Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sejumlah Rp.585.000,00 (lima ratus delapan puluh lima ribu rupiah) ;
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →