HukumCerai
Putusan Pengadilan

360/Pdt.G/2024/PA.Pal

Nomor360/Pdt.G/2024/PA.Pal
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA.Pal
Panjang Dokumen30.048 karakter

Amar Putusan

Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut menghadap ke persidangan, tidak hadir. Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek. Menjatuhkan talak satu bain shugra Tergugat ( Ilham bin Lamatuju ) terhadap Penggugat ( Winarsih binti Subandi ). Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sejumlah Rp. 595.000,00 (lima ratus sembilan puluh lima ribu rupiah)

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →