360/Pdt.G/2024/PA.Rh
| Nomor | 360/Pdt.G/2024/PA.Rh |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.Rh |
| Panjang Dokumen | 90.532 karakter |
Amar Putusan
Dalam Konvensi Menolak permohonan Pemohon konvensi; Dalam Rekonvensi Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard); Dalam Konvensi dan Rekonvensi - Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi membayar biaya perkara sejumlah Rp159.000,00 (seratus lima puluh sembilan ribu rupiah).
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →