360/Pdt.G/2024/PA. Mmj
| Nomor | 360/Pdt.G/2024/PA. Mmj |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA._Mmj |
| Panjang Dokumen | 60.097 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan gugatan Penggugat; Menjatuhkan talak satu bain shugra Tergugat ( Nurhaswan bin Usman Kanna Karaeng ) terhadap Penggugat ( Salmiah binti Muh Idris ); Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp182.000,00 (seratus delapan puluh dua ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →