HukumCerai
Putusan Pengadilan

361/Pdt.G/2024/PA.Msj

Nomor361/Pdt.G/2024/PA.Msj
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA.Msj
Panjang Dokumen45.285 karakter

Amar Putusan

M E N G A D I L I Menolak gugatan Penggugat; Membebankan kepada Penggugat membayar biaya perkara sejumlah Rp185.000,00 (seratus delapan puluh lima ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →