361/Pdt.G/2024/PA.Msj
| Nomor | 361/Pdt.G/2024/PA.Msj |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.Msj |
| Panjang Dokumen | 45.285 karakter |
Amar Putusan
M E N G A D I L I Menolak gugatan Penggugat; Membebankan kepada Penggugat membayar biaya perkara sejumlah Rp185.000,00 (seratus delapan puluh lima ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →