HukumCerai
Putusan Pengadilan

361/Pdt.G/2025/PA.Mrk

Nomor361/Pdt.G/2025/PA.Mrk
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPA.Mrk
Panjang Dokumen20.371 karakter

Amar Putusan

MENGADILI Menyatakan gugatan Penggugat gugur; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp233.000,00 (dua ratus tiga puluh tiga ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →