HukumCerai
Putusan Pengadilan

361/Pdt.P/2024/PA. Mmj

Nomor361/Pdt.P/2024/PA. Mmj
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2024
PengadilanPA._Mmj
Panjang Dokumen39.507 karakter

Amar Putusan

1. Mengabulkan permohonan para Pemohon; 2. Menyatakan sah perkawinanantara Pemohon I (Rahmat bin Abd. Rahim) dengan Pemohon II (Hastuti K binti Kuddung) yang dilaksanakan pada tanggal 22 Agustus 2011 di wilayah Kantor Urusan Agama Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju; 3.Memerintahkan kepada para Pemohon untuk mencatatkan perkawinan tersebut pada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju; 4. Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →