362/Pdt.G/2024/PA.Mna
| Nomor | 362/Pdt.G/2024/PA.Mna |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.Mna |
| Panjang Dokumen | 82.906 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI: Dalam Konvensi Menolak permohonan Pemohon; Dalam Rekonvensi Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi Dalam Konvensi dan Rekonvesi Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp200.000,00(dua ratus ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →