HukumCerai
Putusan Pengadilan

362/Pdt.G/2024/PA.Plp

Nomor362/Pdt.G/2024/PA.Plp
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA.Plp
Panjang Dokumen31.080 karakter

Amar Putusan

MENGADILI: Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek; Menjatuhkan talak satu ba'in shughra Tergugat (Kaso bin Ahmad Baso) terhadap Penggugat (Busaima, S.Pd.Aud binti Mansyur); Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp188.000,00 (seratus delapan puluh delapan ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →