HukumCerai
Putusan Pengadilan

362/Pdt.G/2025/PA.Bkls

Nomor362/Pdt.G/2025/PA.Bkls
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPA.Bkls
Panjang Dokumen16.975 karakter

Amar Putusan

1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara nomor362/Pdt.G/2025/PA.Bkls dari Penggugat; 2. Memerintahkan Panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara; 3. Memerintahkan Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp184000,00,- (seratus delapan puluh empat ribu);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →