363/Pdt.G/2024/PA.Srl
| Nomor | 363/Pdt.G/2024/PA.Srl |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.Srl |
| Panjang Dokumen | 21.535 karakter |
Amar Putusan
1 1.Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 363/Pdt.G/2024/PA.Srl; 2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Sarolangun untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara; 3. Membebankan Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp162.000,00 (seratus enam puluh dua ribu rupiah).
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →