HukumCerai
Putusan Pengadilan

364/Pdt.G/2025/PA.Bjr

Nomor364/Pdt.G/2025/PA.Bjr
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPA.Bjr
Panjang Dokumen15.992 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan pencabutan perkara nomor 364/Pdt.G/2025/PA.Bjr dari Penggugat ; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp220.000,00 (dua ratus dua puluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →