365/Pdt.G/2024/PA.Srl
| Nomor | 365/Pdt.G/2024/PA.Srl |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.Srl |
| Panjang Dokumen | 15.116 karakter |
Amar Putusan
1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 365/Pdt.G/2024/PA.Srl dari Pemohon; 2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Sarolangun untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara; 3. Membebankan Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp162.000,00( seratus enam puluh dua ribu rupiah).
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →