HukumCerai
Putusan Pengadilan

365/Pdt.G/2024/PA.Srl

Nomor365/Pdt.G/2024/PA.Srl
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA.Srl
Panjang Dokumen15.116 karakter

Amar Putusan

1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 365/Pdt.G/2024/PA.Srl dari Pemohon; 2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Sarolangun untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara; 3. Membebankan Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp162.000,00( seratus enam puluh dua ribu rupiah).

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →