HukumCerai
Putusan Pengadilan

365/Pdt.G/2025/MS.Str

Nomor365/Pdt.G/2025/MS.Str
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanMS.Str
Panjang Dokumen19.004 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 365/Pdt.G/2025/MS.Str tanggal 13 Oktober 2025 dari Pemohon; Memerintahkan Panitera Mahkamah Syar'iyah Simpang Tiga Redelong untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara; Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp242.500,00 (dua ratus empat puluh dua ribu lima ratus rupiah).

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →