365/Pdt.G/2025/PA.Mrk
| Nomor | 365/Pdt.G/2025/PA.Mrk |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PA.Mrk |
| Panjang Dokumen | 40.101 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap ke Persidangan, tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek; Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat ( HARYANTO BIN SUMARNO ) terhadap Penggugat ( FEMITA RANA SRI SETI DEWI ARMANDANI BINTI PAIMAN ); Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp532.000,00 (lima ratus tiga puluh dua ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →