HukumCerai
Putusan Pengadilan

367/Pdt.G/2025/PA.Pkc

Nomor367/Pdt.G/2025/PA.Pkc
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPA.Pkc
Panjang Dokumen8.127 karakter

Amar Putusan

Menyatakan gugatan Penggugat gugur. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkarasejumlah Rp327.500,00 ( tiga ratus dua puluh tujuh ribu lima ratus rupiah ).

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →