367/Pdt.G/2025/PA.Pkc
| Nomor | 367/Pdt.G/2025/PA.Pkc |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PA.Pkc |
| Panjang Dokumen | 8.127 karakter |
Amar Putusan
Menyatakan gugatan Penggugat gugur. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkarasejumlah Rp327.500,00 ( tiga ratus dua puluh tujuh ribu lima ratus rupiah ).
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →