3680/Pdt.G/2024/PA.Dpk
| Nomor | 3680/Pdt.G/2024/PA.Dpk |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.Dpk |
| Panjang Dokumen | 32.540 karakter |
Amar Putusan
Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap ke persidangan, tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek; Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (Johan Dwi Wahyudi bin Suherman) kepada Penggugat (Maharani binti Mansyurdin); Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini sejumlah Rp220000,00 (dua ratus dua puluh ribu Rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →