HukumCerai
Putusan Pengadilan

3683/Pdt.G/2024/PA.Cms

Nomor3683/Pdt.G/2024/PA.Cms
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA.Cms
Panjang Dokumen32.703 karakter

Amar Putusan

Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk datang menghadap di persidangan, tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek; Menyatakan syarat ta'lik talak telah terpenuhi; Menjatuhkan talak satu Khul'i Tergugat (Tergugat) terhadap Penggugat (Penggugat) dengan iwadh berupa uang sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah); Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sejumlah Rp. 535000,00 ( lima ratus tiga puluh lima ribu rupiah).

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →