368/Pdt.G/2024/PA.Srl
| Nomor | 368/Pdt.G/2024/PA.Srl |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.Srl |
| Panjang Dokumen | 28.506 karakter |
Amar Putusan
1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap ke persidangan, tidak hadir; 2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek; 3. Menjatuhkan talak satu ba'in sughro Tergugat (Rohmat bin Wiryo Suwito) terhadap Penggugat (Fitriana binti Dono); 4. Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sejumlah Rp179.000,00 (seratus tujuh puluh sembilan ribu).
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →