HukumCerai
Putusan Pengadilan

368/Pdt.G/2026/PA.JU

Nomor368/Pdt.G/2026/PA.JU
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2026
PengadilanPA.JU
Panjang Dokumen16.485 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan Penggugat untuk mencabut perkaranya; Menyatakan perkara Nomor 368/Pdt.G/2026/PAJU dicabut; memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Jakarta Utara untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara; Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sejumlah Rp. 238.000,- (dua ratus tiga puluh delapan ribu rupiah).

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →