368/Pdt.G/2026/PA.JU
| Nomor | 368/Pdt.G/2026/PA.JU |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | PA.JU |
| Panjang Dokumen | 16.485 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan permohonan Penggugat untuk mencabut perkaranya; Menyatakan perkara Nomor 368/Pdt.G/2026/PAJU dicabut; memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Jakarta Utara untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara; Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sejumlah Rp. 238.000,- (dua ratus tiga puluh delapan ribu rupiah).
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →