HukumCerai
Putusan Pengadilan

369/Pdt.G/2024/PA.Msj

Nomor369/Pdt.G/2024/PA.Msj
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA.Msj
Panjang Dokumen49.305 karakter

Amar Putusan

Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap sidang tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek; Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat ( Asep Aryanto bin Sutisna ) terhadap Penggugat ( Siti Istikhomah binti Paring ); Menghukum Tergugat untuk membayar Nafkah Iddah kepada Penggugat sejumlah Rp. 1.000.000.00 (satu juta rupiah); Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp211.000.00(dua ratus sebelas ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →