36/Pdt.G/2024/PA.Sri
| Nomor | 36/Pdt.G/2024/PA.Sri |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.Sri |
| Panjang Dokumen | 19.784 karakter |
Amar Putusan
M E N E T A P K A N 1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 36/Pdt.G/2024/PA.Sri, dari Penggugat; 2. Memerintahkan Panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara; 3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 198.000.00 (seratus sembilan puluh delapan ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →