HukumCerai
Putusan Pengadilan

36/Pdt.G/2024/PA.Sri

Nomor36/Pdt.G/2024/PA.Sri
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA.Sri
Panjang Dokumen19.784 karakter

Amar Putusan

M E N E T A P K A N 1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 36/Pdt.G/2024/PA.Sri, dari Penggugat; 2. Memerintahkan Panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara; 3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 198.000.00 (seratus sembilan puluh delapan ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →