36/Pdt.G/2025/PA.Bitg
| Nomor | 36/Pdt.G/2025/PA.Bitg |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PA.Bitg |
| Panjang Dokumen | 48.852 karakter |
Amar Putusan
M E N G A D I L I Menyatakan Termohon yang telah dipanggil secara resmi dan patut di persidangan, tidak hadir Mengabulkan permohonan Pemohon dengan verstek Memfasakh perkawinan antara Pemohon ( XXXXX ) dengan Termohon ( XXXXX ) karena Murtad; Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah Rp170.000,00 ( seratus tujuh puluh ribu rupiah)
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →