HukumCerai
Putusan Pengadilan

36/Pdt.G/2025/PA.Bitg

Nomor36/Pdt.G/2025/PA.Bitg
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPA.Bitg
Panjang Dokumen48.852 karakter

Amar Putusan

M E N G A D I L I Menyatakan Termohon yang telah dipanggil secara resmi dan patut di persidangan, tidak hadir Mengabulkan permohonan Pemohon dengan verstek Memfasakh perkawinan antara Pemohon ( XXXXX ) dengan Termohon ( XXXXX ) karena Murtad; Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah Rp170.000,00 ( seratus tujuh puluh ribu rupiah)

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →