HukumCerai
Putusan Pengadilan

36/Pdt.G/2026/MS.Ksg

Nomor36/Pdt.G/2026/MS.Ksg
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2026
PengadilanMS.Ksg
Panjang Dokumen15.932 karakter

Amar Putusan

M E N E T A P K A N Mengabulkan gugatan Penggugat untuk mencabut perkara nomor 36/Pdt.G/2026/MS.Ksg tanggal 12 Februari 2026; Memerintahkan Panitera Mahkamah Syar?iyah Kuala Simpang untuk mencatat pencabutan tersebut dalam register perkara; Membebankan Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp199.500,00 (seratus sembilan puluh sembilan ribu lima ratus rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →