36/Pdt.G/2026/MS.Ksg
| Nomor | 36/Pdt.G/2026/MS.Ksg |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | MS.Ksg |
| Panjang Dokumen | 15.932 karakter |
Amar Putusan
M E N E T A P K A N Mengabulkan gugatan Penggugat untuk mencabut perkara nomor 36/Pdt.G/2026/MS.Ksg tanggal 12 Februari 2026; Memerintahkan Panitera Mahkamah Syar?iyah Kuala Simpang untuk mencatat pencabutan tersebut dalam register perkara; Membebankan Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp199.500,00 (seratus sembilan puluh sembilan ribu lima ratus rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →