HukumCerai
Putusan Pengadilan

36/Pdt.G/2026/PA.Bdg

Nomor36/Pdt.G/2026/PA.Bdg
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2026
PengadilanPA.Bdg
Panjang Dokumen22.773 karakter

Amar Putusan

MENETAPKAN Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 36/Pdt.G/2026/PA.Bdg dari Penggugat; Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Badung untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp171.000,00 (seratus tujuh puluh satu ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →