36/Pdt.G/2026/PA.JU
| Nomor | 36/Pdt.G/2026/PA.JU |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | PA.JU |
| Panjang Dokumen | 9.636 karakter |
Amar Putusan
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaar); Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini di hitung sebesar Rp241.000,00(dua ratus empat puluh satu ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →