HukumCerai
Putusan Pengadilan

36/Pdt.G/2026/PA.Kng

Nomor36/Pdt.G/2026/PA.Kng
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2026
PengadilanPA.Kng
Panjang Dokumen65.330 karakter

Amar Putusan

Dalam Eksepsi : Menngabulkan eksepsi Tergugat; Menyatakan Pengadilan Agama Kuningan tidak berwenang mengadili perkara a quo; Dalam Pokok Perkara : Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 219.000,- (dua ratus Sembilan belas ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →