36/Pdt.G/2026/PA.Kng
| Nomor | 36/Pdt.G/2026/PA.Kng |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | PA.Kng |
| Panjang Dokumen | 65.330 karakter |
Amar Putusan
Dalam Eksepsi : Menngabulkan eksepsi Tergugat; Menyatakan Pengadilan Agama Kuningan tidak berwenang mengadili perkara a quo; Dalam Pokok Perkara : Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 219.000,- (dua ratus Sembilan belas ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →