HukumCerai
Putusan Pengadilan

36/Pdt.G/2026/PA.Min

Nomor36/Pdt.G/2026/PA.Min
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2026
PengadilanPA.Min
Panjang Dokumen25.098 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 36/Pdt.G/2026/PA.Min oleh Penggugat; Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Maninjau untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara; Membebankan biaya perkara kepada DIPA Pengadilan Agama Maninjau Tahun Anggaran 2026;

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →