HukumCerai
Putusan Pengadilan

36/Pdt.P/2026/PA.Ktbm

Nomor36/Pdt.P/2026/PA.Ktbm
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2026
PengadilanPA.Ktbm
Panjang Dokumen21.761 karakter

Amar Putusan

Menolak permohonan Para Pemohon; Membebankan biaya perkara kepada Para Pemohon sejumlah Rp145.000,00 (seratus empat puluh lima ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →