370/Pdt.G/2024/PA. Mmj
| Nomor | 370/Pdt.G/2024/PA. Mmj |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA._Mmj |
| Panjang Dokumen | 60.232 karakter |
Amar Putusan
Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap ke persidangan, tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek; Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (Asri Juddin bin Syamsuddin) terhadapPenggugat (Dewi Maryanti binti Nambong); Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp230.000,00 (dua ratus tiga puluh ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →