371/Pdt.G/2024/PA.LB
| Nomor | 371/Pdt.G/2024/PA.LB |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.LB |
| Panjang Dokumen | 45.349 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan gugatan Penggugat; Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat( Nahnur Rezi b in Mhd. Nur Bdr.N.Panjang ) terhadap Penggugat ( Marina Murni Yanti b inti Marun Imam ); Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat berupa nafkah dimasa yang akan datang untuk 1(satu) orang anak Penggugat dan Tergugat yang bernama Asiska Zeriani, NIK 1306026103010002, perempuan, tempat tanggal lahir Lubuk Basung, 21 Maret 2001 minimal Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)sampai anak tersebut…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →