HukumCerai
Putusan Pengadilan

371/Pdt.P/2024/PA. Mmj

Nomor371/Pdt.P/2024/PA. Mmj
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2024
PengadilanPA._Mmj
Panjang Dokumen42.632 karakter

Amar Putusan

M E N E T A P K A N Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II; Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I ( Badaming bin M. Jamal B ) dan Pemohon II ( Rukaiyah binti Siha ) yang dilaksanakan pada tanggal 17 Mei 2022 di Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju ; Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan pernikahan tersebut kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju; Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →