HukumCerai
Putusan Pengadilan

3749/Pdt.G/2025/PA.Mdn

Nomor3749/Pdt.G/2025/PA.Mdn
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPA.Mdn
Panjang Dokumen19.697 karakter

Amar Putusan

M ENETAPKAN Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor xxxx/Pdt.G/2025/PA.Mdn oleh Penggugat. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Medan mencatat pencabutan perkara tersebut dalam buku register. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 260.000,00 ( dua ratus enam puluh ribu rupiah ).

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →