HukumCerai
Putusan Pengadilan

374/Pdt.G/2024/PA.MLG

Nomor374/Pdt.G/2024/PA.MLG
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA.MLG
Panjang Dokumen39.779 karakter

Amar Putusan

1. Mengabulkan gugatan Penggugat; 2. Menjatuhkan talak satu ba?in sughra Tergugat (Bayu Adhi Nugroho bin Sonny Leksono) terhadap Penggugat (Yetty Kuswandari binti Suradi Hadisuwarno); 3. Menghukum Tergugat untuk memberikan kepada Penggugat sebelum Tergugat mengambil akta cerainya, berupa: 3.1. Mut'ah sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah); 3.2. Nafkah selama masa iddah sejumlah Rp4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah); 4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →