374/Pdt.G/2024/PA.MLG
| Nomor | 374/Pdt.G/2024/PA.MLG |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.MLG |
| Panjang Dokumen | 39.779 karakter |
Amar Putusan
1. Mengabulkan gugatan Penggugat; 2. Menjatuhkan talak satu ba?in sughra Tergugat (Bayu Adhi Nugroho bin Sonny Leksono) terhadap Penggugat (Yetty Kuswandari binti Suradi Hadisuwarno); 3. Menghukum Tergugat untuk memberikan kepada Penggugat sebelum Tergugat mengambil akta cerainya, berupa: 3.1. Mut'ah sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah); 3.2. Nafkah selama masa iddah sejumlah Rp4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah); 4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →