HukumCerai
Putusan Pengadilan

374/Pdt.G/2024/PA.Mdo

Nomor374/Pdt.G/2024/PA.Mdo
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA.Mdo
Panjang Dokumen18.355 karakter

Amar Putusan

M E N G A D I L I Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima; Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah Rp.145.000.- (seratur empat puluh lima ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →