HukumCerai
Putusan Pengadilan

374/Pdt.G/2024/PA.Sidrap

Nomor374/Pdt.G/2024/PA.Sidrap
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA.Sidrap
Panjang Dokumen192.402 karakter

Amar Putusan

MENGADILI Dalam Konvensi Dalam Eksepsi Menolak eksepsi Termohon; Dalam Pokok Perkara Mengabulkan permohonan Pemohon; Memberi izin kepada Pemohon ( Reski Dawi bin La Mason ) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon ( Sumarni binti Lamamma ) di depan sidang Pengadilan Agama Sidenreng Rappang; Dalam Rekonvensi Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat Mut?ah berupa uang sejumlah Rp10.293.000,00 (sepuluh juta dua ratus sembilan…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →