374/Pdt.G/2025/PA.Plj
| Nomor | 374/Pdt.G/2025/PA.Plj |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PA.Plj |
| Panjang Dokumen | 53.382 karakter |
Amar Putusan
1. Mengabulkan gugatan Penggugat; 2. Menjatuhkan talak satu bain Sughra Tergugat (Haris Budiman bin Harmaini) terhadap Penggugat (Weni Siska Vera alias Weni Siskavera binti Samsu); 3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 277000,- ( dua ratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →