HukumCerai
Putusan Pengadilan

374/Pdt.G/2026/PA.Kdl

Nomor374/Pdt.G/2026/PA.Kdl
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2026
PengadilanPA.Kdl
Panjang Dokumen12.205 karakter

Amar Putusan

MENETAPKAN Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 374/Pdt.G/2026/PA.Kdl dari Pemohon; Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kendal untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara; Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp245.000,00 (dua ratus empat puluh lima ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →