HukumCerai
Putusan Pengadilan

375/Pdt.G/2024/PA.Mna

Nomor375/Pdt.G/2024/PA.Mna
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA.Mna
Panjang Dokumen34.162 karakter

Amar Putusan

MENGADILI: 1. Menyatakan Termohonyang telah dipanggil dengan resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir; 2. Mengabulkan permohonan Pemohondengan verstek; 3. Memberi izin kepada Pemohon ( PEMOHON ) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon ( TERMOHON ) di depan sidang Pengadilan AgamaManna; 4. Membebankan kepada Pemohonuntuk membayar biaya perkara sejumlah Rp230.000,00 (dua ratus tiga puluh ribu rupiah).

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →