376/Pdt.G/2024/PA.Mna
| Nomor | 376/Pdt.G/2024/PA.Mna |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.Mna |
| Panjang Dokumen | 52.034 karakter |
Amar Putusan
Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut untuk hadir dipersidangan, tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek ; Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat (Muhamad Fajri bin Maivan Zoharson alias Meivan Zoharson) terhadap Penggugat (Dinda Try Wahyuni binti Milian Hamdani) Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp230.000,00 (dua ratus tiga puluh ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →