HukumCerai
Putusan Pengadilan

376/Pdt.G/2024/PA.Pyb

Nomor376/Pdt.G/2024/PA.Pyb
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA.Pyb
Panjang Dokumen15.626 karakter

Amar Putusan

1.Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor376/Pdt.G/2024/PA.Pyb dariPenggugat; 2. Memerintahkan PaniteraPengadilan Agama Panyabungan untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara; 3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.1.355.000,(satu juta tiga ratus lima puluh lima ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →