376/Pdt.G/2024/PA.Pyb
| Nomor | 376/Pdt.G/2024/PA.Pyb |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.Pyb |
| Panjang Dokumen | 15.626 karakter |
Amar Putusan
1.Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor376/Pdt.G/2024/PA.Pyb dariPenggugat; 2. Memerintahkan PaniteraPengadilan Agama Panyabungan untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara; 3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.1.355.000,(satu juta tiga ratus lima puluh lima ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →