376/Pdt.G/2025/PA.Psp
| Nomor | 376/Pdt.G/2025/PA.Psp |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PA.Psp |
| Panjang Dokumen | 101.994 karakter |
Amar Putusan
Dalam Konvensi Mengabulkan gugatan Penggugat; Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat ( Marhasian bin Taalim ) kepada Penggugat ( Desi Kusuma Darma BTR binti Ari Marwan B.Bara ); Menetapkan anak yang bernama Khanza Zhifara Darma Hasian (perempuan), umur 3 tahun berada di bawah kuasa asuh ( hadhanah ) Penggugat dengan tetap memberikan akses kepada Tergugat untuk mengunjungi anak tersebut; Dalam Rekonvensi Menolak gugatan rekonvensi Penggugat Rekonvensi/Tergugat; Dalam Konvensi dan…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →