HukumCerai
Putusan Pengadilan

376/Pdt.G/2025/PA.Psp

Nomor376/Pdt.G/2025/PA.Psp
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPA.Psp
Panjang Dokumen101.994 karakter

Amar Putusan

Dalam Konvensi Mengabulkan gugatan Penggugat; Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat ( Marhasian bin Taalim ) kepada Penggugat ( Desi Kusuma Darma BTR binti Ari Marwan B.Bara ); Menetapkan anak yang bernama Khanza Zhifara Darma Hasian (perempuan), umur 3 tahun berada di bawah kuasa asuh ( hadhanah ) Penggugat dengan tetap memberikan akses kepada Tergugat untuk mengunjungi anak tersebut; Dalam Rekonvensi Menolak gugatan rekonvensi Penggugat Rekonvensi/Tergugat; Dalam Konvensi dan…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →