376/Pdt.P/2024/PA. Mmj
| Nomor | 376/Pdt.P/2024/PA. Mmj |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA._Mmj |
| Panjang Dokumen | 38.886 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan Permohonan Pemohon I dan Pemohon II; Menyatakan sah perkawinan Pemohon I ( Ahmad Ihwal bin Mansyur ) dan Pemohon II ( Fitriani H binti Hamsyah ) yang dilaksanakan pada tanggal 8 Mei 2018 di Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju, Provinsi Sulawesi Barat. Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan pernikahan tersebut kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju, Provinsi Sulawesi Barat,; Membebankan Pemohon membayar biaya…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →