HukumCerai
Putusan Pengadilan

376/Pdt.P/2024/PA. Mmj

Nomor376/Pdt.P/2024/PA. Mmj
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2024
PengadilanPA._Mmj
Panjang Dokumen38.886 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan Permohonan Pemohon I dan Pemohon II; Menyatakan sah perkawinan Pemohon I ( Ahmad Ihwal bin Mansyur ) dan Pemohon II ( Fitriani H binti Hamsyah ) yang dilaksanakan pada tanggal 8 Mei 2018 di Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju, Provinsi Sulawesi Barat. Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan pernikahan tersebut kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju, Provinsi Sulawesi Barat,; Membebankan Pemohon membayar biaya…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →