377/Pdt.G/2024/PA.Msj
| Nomor | 377/Pdt.G/2024/PA.Msj |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.Msj |
| Panjang Dokumen | 45.948 karakter |
Amar Putusan
Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap sidang tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek; Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat ( Nindha Mudin bin Mistar ) terhadap Penggugat ( Octavia Ayuning Mahardika binti Marsito ); Menghukum Tergugat untuk membayar Nafkah Iddah kepada Penggugat sejumlah Rp. 1.500.000.00 (satu juta lima ratus ribu rupiah); Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp245.000.00(dua…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →