HukumCerai
Putusan Pengadilan

377/Pdt.G/2025/MS.Str

Nomor377/Pdt.G/2025/MS.Str
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanMS.Str
Panjang Dokumen22.384 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 377/Pdt.G/2025/MS.Str oleh Penggugat; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp470.000,00- (empat ratus tujuh puluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →