HukumCerai
Putusan Pengadilan

377/Pdt.G/2026/PA.Stb

Nomor377/Pdt.G/2026/PA.Stb
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2026
PengadilanPA.Stb
Panjang Dokumen30.906 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 377/Pdt.G/2026/PA.Stb dari Penggugat; Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Stabat untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp280.000,00 ( dua ratus delapan puluhribu rupiah );

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →